Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Kopertis Wilayah IV
Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor: 465/B/BW/2017 tanggal 25 Juli 2017 perihal tersebut diatas, bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) 4/2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) hanya akan diberikan selama 9 bulan, dengan demikian pencairan semester berikutnya hanya untuk 3 bulan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Koordinator,
Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd.
NIP. 196206231986101001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti di Jakarta
Efisiensi Anggaran BPPA