Merujuk surat kami No. 0402/K4/PT/2015 tanggal 17 Februari 2015, serta dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta pelayanan pengusulan Jabatan Akademik Dosen berdasarkan PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 jo. PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013, Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014 Nomor 24 Tahun 2014, PERMENDIKBUD Nomor 92 Tahun 2014, serta Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit DIKTI tahun 2014, bersama ini kami sampaikan kembali persyaratan dan periode usulan serta beberapa perubahan terkait pengusulan Jabatan Akademik Dosen di lingkungan Kopertis Wilayah IV
JUKNIS JAD KOPERTIS IV_2017
Form_Peraturan