Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah IV
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian kontrak beban kerja serta laporan kinerja dosen PNS dpk., dan dosen tetap yayasan yang telah memiliki sertifikat pendidik, dengan ini kami beritahukan bahwa terhitung mulai semester genap tahun akademik 2016/2017 dilakukan perubahan penyampaian laporan, yang semula dilaksanakan secara bulanan diubah menjadi semesteran. Adapun kelengkapan dokumen yang harus disampaikan setiap semester meliputi:
- Kontrak beban kerja dosen tiap awal semester;
- Laporan kinerja dosen di akhir semester, disertai bukti-bukti pendukung;
- Laporan evaluasi Tingkat Perguruan Tinggi (Lampiran III pada aplikasi BKD) di akhir semester.
Sedangkan untuk pembayaran tunjangan profesi, kami mohon agar setiap akhir bulan Saudara menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan PTS (format SPTJM terlampir), disertai daftar nama dosen penerima tunjangan.
Perlu diketahui bahwa kententuan ini berlaku pula bagi dosen PNS dpk. yang belum memiliki sertifikat pendidik, oleh karena itu jika pada perguruan tinggi Saudara terdapat PNS dpk., maka lampiran daftar nama dosen agar terpisah antara dosen PNS dpk. dengan dosen tetap yayasan (format terlampir).
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Download Surat Edaran:
1 Penyampaian Laporan Kinerja Dosen
2 Pedoman-BKD