Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Bagi Dosen PNS Dpk.

Rate this post

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami beritahukan bahwa  setiap tahun yaitu pada bulan Januari Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menetapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan melaporkan capaian Sasaran Kerja Pegawai, sebagai bahan untuk penilaian prestasi kerja pegawai.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan Saudara agar memerintahkan seluruh PNS dpk. yang ada pada Perguruan Tinggi Saudara, untuk menetapkan SKP tahun 2017 dan melaporkan capaian SKP tahun 2016 paling lambat tanggal 31 Januari 2017.

Surat Edaran SKP 2016-2017

Pedoman Pengisian SKP Dosen OnLine

admin

admin

Halo! Saya - Putri Wijaya, tenaga medis dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Pendidikan medis saya diperoleh di universitas, di mana saya mempelajari kedokteran dan biologi. Di luar pekerjaan, saya memiliki minat dalam fotografi dan mendaki gunung. Pengalaman saya mencakup bekerja di berbagai lembaga medis, mulai dari perawat di garis depan hingga pekerjaan administratif di manajemen rumah sakit. Semangat saya dalam bidang kedokteran dan keinginan untuk berbagi informasi dengan orang lain membawa saya ke dunia menulis artikel berita. Saya menyadari bahwa akses ke informasi medis yang dapat diandalkan sangat penting, dan melalui artikel-artikel ini, saya dapat membantu lebih banyak orang untuk membuat keputusan yang terinformasi tentang kesehatan mereka. Ini adalah hal yang menarik dan penuh inspirasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *