Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Standar Pelayanan Publik Kopertis Wilayah IV ini dapat tersusun.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Standar Pelayanan Publik ini disusun untuk memberikan informasi kepada pelanggan/stakeholder yang terkait dengan pelayanan Kopertis Wilayah IV, mulai dari persyaratan, prosedur, waktu, biaya, hasil sampai dengan penanganan pengaduan. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang secara aktif membantu kelancaran Penyusunan Standar Pelayanan Publik Kopertis Wilayah IV ini. Semoga Standar Pelayanan Publik yang telah disusun dapat diterapkan dengan baik dan konsisten.
Koordinator,
ttd
Abdul Hakim Halim
NIP.195609141986011001
Download Dokumen Standar Pelayanan Publik Kopertis Wilayah IV:
- SK Koordinator Kopertis Wilayah IV tentang Penetapan Maklumat Pelayanan Pada Kopertis Wilayah IV
- SPP Kopertis Wilayah IV Tahun 2016