Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Kopertis Wilayah IV
Sehubungan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti nomor 253/B/SE/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dalam rangka menyambut tahun akademik 2016/2017, khususnya Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang tertib dan berkualitas maka harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru
SK-Dirjen-tentang-Panduan-Umum-Pengenalan-Kehidupan-Kampus-Bagi-Mahasiswa-Baru
D SK-Dirjen-tentang-Panduan-Umum-Pengenalan-Kehidupan-Kampus-Bagi-Mahasiswa-Baru-SALINAN
Surat-Edaran-PKKMB-UP-LOAD
- Perguruan tinggi adalah institusi yang mendapat amanah untuk menghasilkan insan intelektual, ilmuwan, dan/atau professional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
- Program PKKMB merupakan program institusi bukan program mahasiswa, karena itu PKKMB menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi dengan kepanitiaan melibatkan unsur pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Perguruan tinggi dapat menerbitkan peraturan tentang tata prilaku mahasiswa yang berisi tata tertib dan sanksi untuk menghindari pelanggaran atas norma, etika, dan hukum;
- PKKMB diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik disertai materi wawasan kebangsaan, kesadaran bela Negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba, serta meredam radikalisme dengan metode yang tepat;
- PKKMB diharapkan mampu menumbuhkan keakraban diantara mahasiswa, agar terjadi transfer informasi tentang pengembangan penalaran dan kreativitas mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus;
- Penyelenggaraan PKKMB difokuskan pada upaya pendewasaan dan pembelajaran dengan tertib dan tidak ada kekerasan verbal, fisik maupun mental.
Pelaksanaan surat edaran Dirjen tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 116/B1/SK/2016 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 096/B1/SK/2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.