Menyusul Surat kami nomor: 0641/K4/TI/2015 tanggal 9 maret 2015 perihal tersebut di atas,
dengan ini kami informasikan kembali beberapa hal terkait dengan kewajiban perguruan
tinggi untuk melaporkan data dan informasi secara benar pada PD-DIKTI, sebagai berikut:
1. Pelaporan mulai semester genap tahun akademik 2014/2015 dan seterusnya wajib
disampaikan melalui aplikasi Feeder PD-DIKTI online (pedoman ada di laman
forlap.dikti.go. id/files/feeder). Melalui aplikasi online ini diharapkan PTS bisa
langsung mengecek kebenaran data dan bisa melakukan update melalui laman
forlap.dikti.go.id atau aplikasi feeder PD-Dikti. Untuk pelaporan semester genap
tahun akademik 2014/2015 agar segera dilaporkan paling lambat tanggal 15 Oktober
2015 dan menyampaikan print out hasil rekap laporan dari menu aplikasi feeder dan
forlap.dikti.go.id. Donwload Surat Informasi Pelaporan