Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Kopertis Wilayah IV
Menyusul surat kami nomor 0295/K4/KM/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal perpindahan mahasiswa, bersama ini kami beritahukan kembali bahwa perpindahan mahasiswa bisa dilaksanakan pada semester ganjil maupun semester genap kecuali penerimaan mahasiswa baru dan perpindahan mahasiswa program pascasarjana hanya dilakukan di semester ganjil. Untuk kelancaran proses kami harapkan Saudara melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat pengantar dari perguruan tinggi asal;
- Surat keterangan mutasi mahasiswa dari perguruan tinggi asal;
- Terdaftar di laporan EPSBED/PDPT;
- Melampirkan Copy Transkrip nilai;
- Foto Copy KTM.
Kami tegaskan kembali bahwa point 1 dan 2 yang selama ini boleh menggunakan surat pernyataan dari mahasiswa, mulai tanggal surat ini point tersebut harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi asal.
Berdasarkan data-data tersebut, selanjutnya Kopertis akan membuat rekomendasi perpindahan bagi mahasiswa tersebut.
Perpindahan mahasiswa 2015