Berkenaan telah diumumkannya hasil penilaian sertifikasi dosen tahun 2014, diberitahukan bahwa sebagai dasar penerbitan surat keputusan penerima tunjangan profesi dosen tahun 2015 bagi dosen yang lulus sertifikasi dosen tahun 2014 dan telah memperoleh sertifikat pendidik, baik dosen PNS dpk. maupun dosen tetap yayasan, kami memerlukan dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir;
- Fotokopi SK Pangkat dan jabatan fungsional terakhir (bagi dosen PNS dpk.);
- Fotokopi SK Penyetaraan pangkat (Inpassing), fotokopi rekening pada BNI 1946 dan NPWP, bagi dosen tetap yayasan.
- Surat pernyataan (format terlampir), bagi dosen tetap yayasan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan dokumen dimaksud ke Sub Bagian Kepegawaian, masing-masing sebanyak 2 rangkap. Atas perhatian dan bantuan Saudara, kami ucapkan terima kasih.
DOWNLOAD