Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi serta mengingat sistem dosen ber-NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) yang baru diluncurkan pada tanggal 12 Januari 2016, maka bersama ini kami beritahukan bahwa permberlakukan pemenuhan nisbah Dosen:Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam surat Nomor 1915/E.E2.3/KL/2015 tanggal 5 Maret 2015 Perihal Pencabutan dan Ralat Nisbah Dosen:Mahasiswa dan Sanksi (terlampir), diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2016.
Untuk informasi lebih lengkap, Surat Pemberitahuan ini dapat diunduh pada tautan berikut:
No.-67.C.KL_.2016-tentang-Perpanjangan-Pembelakuan-Nisbah-Dosen-Mahasiswa
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.