Uji Publik Perubahan SN DIKTI 2015

Rate this post

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan Kopertis Wilayah IV

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 01/M/SE/V/2015 Tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya mengenai evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bersama ini kami sampaikan hasil evaluasi tersebut berupa rancangan perubahan beberapa Pasal dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tersebut, untuk dilakukan uji publik di lingkungan perguruan tinggi atau satuan kerja Saudara.

Mohon Saudara dapat meneruskan kepada anggota forum/asosiasi serta memberikan masukan terhadap rancangan perubahan Pasal-Pasal Permendikbud No. 49 Tahun 2014 sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran surat ini, dan mengirimkan masukan tersebut paling lambat tanggal 15 September 2015 ke alamat surat elektronik Bagian Hukum dan Kepegawaian: [email protected]

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Download Uji Publik SN Dikti 2015

Download Tanggapan SN Dikti

admin

admin

Halo! Saya - Putri Wijaya, tenaga medis dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Pendidikan medis saya diperoleh di universitas, di mana saya mempelajari kedokteran dan biologi. Di luar pekerjaan, saya memiliki minat dalam fotografi dan mendaki gunung. Pengalaman saya mencakup bekerja di berbagai lembaga medis, mulai dari perawat di garis depan hingga pekerjaan administratif di manajemen rumah sakit. Semangat saya dalam bidang kedokteran dan keinginan untuk berbagi informasi dengan orang lain membawa saya ke dunia menulis artikel berita. Saya menyadari bahwa akses ke informasi medis yang dapat diandalkan sangat penting, dan melalui artikel-artikel ini, saya dapat membantu lebih banyak orang untuk membuat keputusan yang terinformasi tentang kesehatan mereka. Ini adalah hal yang menarik dan penuh inspirasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *