Berkaitan dengan maraknya ijazah palsu dan proses belajar-mengajar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini kami beritahukan kembali bahwa setiap Perguruan Tinggi pada awal tahun akademik agar menyampaikan SK penetapan mahasiswa baru baik yang reguler maupun pindahan/melanjutkan, disamping itu agar memastikan bahwa mahasiswa baru tersebut sudah terdaftar di laman PD-DIKTI. Selanjutnya kami ingatkan kembali surat nomor:0344/K4/TI/2015 tanggal 10 Februari 2015 perihal penyampaian SK penetapan calon wisudawan/ti disampaikan kepada kami paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan wisuda, dalam bentuk hardcopy (jilid) dan softcopy (cd) sesuai dengan format lampiran excel. Kami mohon agar Perguruan Tinggi memastikan bahwa proses belajar mengajar mahasiswa tersebut sudah terdata secara lengkap setiap semester pada laman PD-DIKTI, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Kopertis dan Direktorat Jenderal Dikti akan melakukan pemeriksaan secara random terkait dengan proses pembelajaran ini.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih
Unduh Surat Edaran Data Wisuda 2015
Unduh Format Laporan Data Wisuda
Unduh Format Laporan Data Mhs Baru