Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi;
2. Ketua Yayasan/Perkumpulan/Badan Penyelenggara Pendidikan Berbadan Hukum
di seluruh Indonesia
Memperhatikan jumlah perguruan tinggi saat ini yang telah mencapai 4300 lebih dan
sebagian besar merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
akademik, sementara yang sangat dibutuhkan adalah perguruan tinggi vokasi dan
perguruan tinggi akademik yang berorientasi pada science, technology, engineering, dan
mathematic (STEM), maka sejak tanggal 1 Januari 2017 akan diterapkan kebijakan
pemberian izin pendirian perguruan tinggi baru dan pembukaan program studi sebagai
berikut:
Download Surat Edaran